Tampilkan postingan dengan label SIMAS Travel Overseas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SIMAS Travel Overseas. Tampilkan semua postingan

SIMAS Travel Overseas

Asuransi Travel Overseas
Saat ini untuk mengajukan visa ke luar negeri ada beberapa negara mengharuskan adanya Travel Insurance.
Simas Travel dapat dipergunakan juga sebagai syarat dalam mengajukan visa ke kedutaan. Namun beberapa kedutaan menentukan persyaratan dan limit pertanggungan tertentu.
Khusus kedutaan-kedutaan Schengen Countries seperti : Jerman, Belgia, Belanda, Luxemburg, Perancis, Spanyol, Austria, Italia, Yunani, Portugal, Swedia, Denmark, Finlandia, Islandia, Norwegia, mewajibkan adanya Travel Insurance dengan limit minimal 30.000 Euro (-/+ Rp. 440.000.000) dan ada limit biaya perawatan medis akibat sakit (minimal 30.000 euro) termasuk evakuasi medis darurat dan repatriasi.
Oleh karena itu apabila calon tertanggung menggunakan SIMAS Travel sebagai syarat untuk apply visa ke Schengen Countries, disarankan untuk membeli SIMAS Travel Overseas Plan B  dengan tambahan jaminan repatriasi dan Simas Sehat Executive (SSE) minimal Plan D (limit Rp. 400.000.000), karena saat ini produk SIMAS Travel Overseas hanya menjamin biaya perawatan medis akibat kecelakaan sedangkan biaya perawatan medis akibat sakit akan dicover oleh Polis SSE. Kecuali Tertanggung sudah mendapatkan visa tersebut dan membeli SIMAS Travel sebagai proteksi tambahan.
Untuk evakuasi medis darurat dan repatriasi, Asuransi Sinarmas bekerjasama dengan International SOS dimana setiap tertanggung yang membeli jaminan tambahan repatriasi ( untuk SIMAS Travel ) atau SSE akan didaftarkan ke International SOS.
Selain negara-negara Schengen Countries, pihak kedutaan tidak menentukan persyaratan dan limit pertangungan tertentu.


SIMAS Travel Overseas ada 4 plan yaitu :

   1. Plan A limit pertanggungan maksimum USD  20.000,-
   2. Plan B limit pertanggungan maksimum USD  30.000,-
   3. Plan C limit pertanggungan maksimum USD  40.000,-
   4. Plan D limit pertanggungan maksimum USD  50.000,-
   5. Plan D limit pertanggungan maksimum USD 100.000,-

Besar premi ditentukan oleh lama perjalanan Tertanggung,