Asuransi Travel Overseas
Saat ini untuk mengajukan visa ke luar negeri ada beberapa negara mengharuskan adanya Travel Insurance.
Simas
Travel dapat dipergunakan juga sebagai syarat dalam mengajukan visa ke
kedutaan. Namun beberapa kedutaan menentukan persyaratan dan limit
pertanggungan tertentu.
Khusus kedutaan-kedutaan Schengen Countries seperti : Jerman,
Belgia, Belanda, Luxemburg, Perancis, Spanyol, Austria, Italia,
Yunani, Portugal, Swedia, Denmark, Finlandia, Islandia, Norwegia, mewajibkan adanya Travel Insurance dengan limit minimal 30.000 Euro (-/+ Rp. 440.000.000) dan ada limit biaya perawatan medis akibat sakit (minimal 30.000 euro) termasuk evakuasi medis darurat dan repatriasi.
Oleh
karena itu apabila calon tertanggung menggunakan SIMAS Travel sebagai
syarat untuk apply visa ke Schengen Countries, disarankan untuk membeli
SIMAS Travel Overseas Plan B dengan tambahan
jaminan repatriasi dan Simas Sehat Executive (SSE) minimal Plan D
(limit Rp. 400.000.000), karena saat ini produk SIMAS Travel Overseas
hanya menjamin biaya perawatan medis akibat kecelakaan sedangkan biaya
perawatan medis akibat sakit akan dicover oleh Polis SSE. Kecuali
Tertanggung sudah mendapatkan visa tersebut dan membeli SIMAS Travel
sebagai proteksi tambahan.
Untuk evakuasi medis darurat dan
repatriasi, Asuransi Sinarmas bekerjasama dengan International SOS
dimana setiap tertanggung yang membeli jaminan tambahan repatriasi (
untuk SIMAS Travel ) atau SSE akan didaftarkan ke International SOS.
Selain negara-negara Schengen Countries, pihak kedutaan tidak menentukan persyaratan dan limit pertangungan tertentu.
SIMAS Travel Overseas ada 4 plan yaitu :
1. Plan A limit pertanggungan maksimum USD 20.000,-
2. Plan B limit pertanggungan maksimum USD 30.000,-
3. Plan C limit pertanggungan maksimum USD 40.000,-
4. Plan D limit pertanggungan maksimum USD 50.000,-
5. Plan D limit pertanggungan maksimum USD 100.000,-
Besar premi ditentukan oleh lama perjalanan Tertanggung,
