Tampilkan postingan dengan label Asuransi Mudik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asuransi Mudik. Tampilkan semua postingan

Asuransi Mudik

Simas Mudik

Asuransi yang menjamin perjalanan mudik dengan menggunakan angkutan umum resmi (pesawat, kapal laut, kereta api & bis) serta kendaraan pribadi (kendaraan beroda empat atau lebih)
Batas Jaminan        : 24 jam sehari
Batas Geografis   : Seluruh Wilayah Indonesia
Periode Pertanggungan    : 30 (tiga puluh) hari sejak awal                       periode polis
Plan
Plan Individu
Maksimum 1 peserta per polis.

Plan Keluarga
Maksimum 5 peserta per polis yang terdiri
atas keluarga inti yaitu :  Ayah, Ibu, Anak

Plan Rombongan
Maksimum 50 peserta per polis

Luas Jaminan
Resiko  A : Resiko meninggal dunia akibat kecelakaan
Resiko  B : Resiko cacat tetap akibat kecelakaan (sesuai Continental Scale)
Resiko D: Biaya perawatan/pengobatan dokter akibat kecelakaan dengan maksimum pertanggungan      Rp. 250.000,- per peserta