Simas Mudik
Asuransi yang
menjamin perjalanan mudik dengan menggunakan angkutan umum resmi
(pesawat, kapal laut, kereta api & bis) serta kendaraan pribadi
(kendaraan beroda empat atau lebih)
Batas Jaminan : 24 jam sehari
Batas Geografis : Seluruh Wilayah Indonesia
Periode Pertanggungan : 30 (tiga puluh) hari sejak awal periode polis
Plan
Plan Individu
Maksimum 1 peserta per polis.
Plan Keluarga
Maksimum 5 peserta per polis yang terdiri
atas keluarga inti yaitu : Ayah, Ibu, Anak
Plan Rombongan
Maksimum 50 peserta per polis
Luas Jaminan
Resiko A : Resiko meninggal dunia akibat kecelakaan
Resiko B : Resiko cacat tetap akibat kecelakaan (sesuai Continental Scale)
Resiko
D: Biaya perawatan/pengobatan dokter akibat kecelakaan
dengan maksimum pertanggungan Rp. 250.000,- per peserta
