Tampilkan postingan dengan label Asuransi Penjaminan Proyek. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asuransi Penjaminan Proyek. Tampilkan semua postingan

Asuransi Penjaminan Proyek

Asuransi Surety Bond
Banyaknya proyek pembangunan baik yang dilakukan oleh sektor swasta atau pemerintah memerlukan berbagai dukungan dalam pelaksanaannya. Salah satu dukungan yang merupakan syarat dalam suatu proyek adalah “Penjaminan” proyek. Persyaratan Jaminan atau yang biasa dikenal dengan Surety Bond atau Bank Garansi timbul dalam setiap proses pengadaan barang/jasa, mulai dari proses tender sampai dengan masa pemeliharaan.
"Surety bond merupakan suatu produk perusahaan asuransi sebagai upaya pengambilalihan potensi resiko kerugian yang mungkin dapat dialami oleh salah satu pihak atas kepercayaan yang diberikannya pada pihak lain dalam pelaksanaan kontrak yang telah disepakati oleh mereka. "
Jaminan tertulis tersebut akan memberikan kewajiban untuk melakukan pembayaran oleh pihak asuransi selaku penjamin (surety) terhadap pihak  penerima jaminan (obligee/kreditur) sebagai konsekuensi terhadap wanprestasi dari pihak yang dijamin (principal/debitur) tersebut.
 Persyaratan Penjaminan dalam suatu proyek yang secara umum terdiri dari Jaminan Penawaran (BidBond), Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) dan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond).