Banyaknya
proyek pembangunan baik yang dilakukan oleh sektor swasta atau
pemerintah memerlukan berbagai dukungan dalam pelaksanaannya. Salah satu
dukungan yang merupakan syarat dalam suatu proyek adalah “Penjaminan”
proyek. Persyaratan
Jaminan atau yang biasa dikenal dengan Surety Bond atau Bank Garansi
timbul dalam setiap proses pengadaan barang/jasa, mulai dari proses
tender sampai dengan masa pemeliharaan.
"Surety
bond merupakan suatu produk perusahaan asuransi sebagai upaya
pengambilalihan potensi resiko kerugian yang mungkin dapat dialami oleh
salah satu pihak atas kepercayaan yang diberikannya pada pihak lain
dalam pelaksanaan kontrak yang telah disepakati oleh mereka. "
Jaminan
tertulis tersebut akan memberikan kewajiban untuk melakukan pembayaran
oleh pihak asuransi selaku penjamin (surety) terhadap pihak penerima
jaminan (obligee/kreditur) sebagai konsekuensi terhadap wanprestasi dari
pihak yang dijamin (principal/debitur) tersebut.
Persyaratan Penjaminan dalam suatu proyek yang secara umum terdiri dari Jaminan
Penawaran (BidBond), Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), Jaminan
Uang Muka (Advance Payment Bond) dan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance
Bond).