Hidup
dan Usaha serta Perusahaan kita selalu berjalan beriringan dengan
resiko, apakah usaha kecil atau usaha besar, kegiatan yang sederhana
atau kegiatan seorang profesional. Keadaan yang tampak
bagus, lancar, sesuai harapan, berkembang, menjanjikan, cemerlang
seketika dapat berubah menjadi suram dan sulit bila tiba-tiba terjadi
suatu resiko yang tidak kita harapkan. Hasil kerja keras kita sia-sia
atau hangus dalam sekejap karena berbagai sebab yang bisa menyebabkan
kita memulai dari nol lagi.
Untuk meminimalkan Resiko, ada yang bisa kita antisipasi, ada yang harus kita alihkan kepihak lain, salah satunya ke Perusahaan Asuransi.
Meningkatnya tanggung jawab yang diemban oleh perusahaan, para professional telah meningkatkan kebutuhan akan adanya suatu produk asuransi untuk melindunginya dari tuntutan hukum, untuk mempertahankan usaha, reputasi, nama baik pribadi atau profesi.
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga atau TJH adalah kewajiban yang harus dipenuhi Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, apabila resiko-resiko yang dijamin oleh Polis menyebabkan Pihak Ketiga tersebut mengalami kerugian dan menuntut ganti rugi sehubungan dengan aktifitas personal atau perusahaan milik Tertanggung.
Untuk meminimalkan Resiko, ada yang bisa kita antisipasi, ada yang harus kita alihkan kepihak lain, salah satunya ke Perusahaan Asuransi.
Meningkatnya tanggung jawab yang diemban oleh perusahaan, para professional telah meningkatkan kebutuhan akan adanya suatu produk asuransi untuk melindunginya dari tuntutan hukum, untuk mempertahankan usaha, reputasi, nama baik pribadi atau profesi.
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga atau TJH adalah kewajiban yang harus dipenuhi Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, apabila resiko-resiko yang dijamin oleh Polis menyebabkan Pihak Ketiga tersebut mengalami kerugian dan menuntut ganti rugi sehubungan dengan aktifitas personal atau perusahaan milik Tertanggung.
