Tampilkan postingan dengan label Asuransi Tanggung Jawab Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asuransi Tanggung Jawab Hukum. Tampilkan semua postingan

Asuransi Tanggung Jawab Hukum

Hidup dan Usaha serta Perusahaan kita selalu berjalan beriringan dengan resiko, apakah usaha kecil atau usaha besar, kegiatan yang sederhana atau kegiatan seorang profesional. Keadaan yang tampak bagus, lancar, sesuai harapan, berkembang, menjanjikan, cemerlang seketika dapat berubah menjadi suram dan sulit bila tiba-tiba terjadi suatu resiko yang tidak kita harapkan. Hasil kerja keras kita sia-sia atau hangus dalam sekejap karena berbagai sebab yang bisa menyebabkan kita memulai dari nol lagi.
Untuk meminimalkan Resiko, ada yang bisa kita antisipasi, ada yang harus kita alihkan kepihak lain, salah satunya ke Perusahaan Asuransi.

Meningkatnya tanggung jawab yang diemban oleh perusahaan, para professional telah meningkatkan kebutuhan akan adanya suatu produk asuransi untuk melindunginya dari tuntutan hukum, untuk mempertahankan usaha, reputasi, nama baik pribadi atau profesi.

Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga atau TJH adalah kewajiban yang harus dipenuhi Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, apabila resiko-resiko yang dijamin oleh Polis menyebabkan Pihak Ketiga tersebut mengalami kerugian dan menuntut ganti rugi sehubungan dengan aktifitas personal atau perusahaan milik Tertanggung.