Simas Ruko
Kita tidak akan pernah tahu kapan bencana akan terjadi.........
Wilayah Indonesia rawan bencana Gempa Bumi dan Tsunami. Letusan Gunung Berapi, Banjir, dan Tanah Longsor serta Kebakaran. Yang akan mengakibatkan kerugian materi yang cukup besar. Selain itu kriminalitas, terutama di kota-kota besar, kerap terjadi. Setiap saat Pencurian dengan kekerasan/perampokan dapat terjadi di lingkungan tempat tinggal kita.
Wilayah Indonesia rawan bencana Gempa Bumi dan Tsunami. Letusan Gunung Berapi, Banjir, dan Tanah Longsor serta Kebakaran. Yang akan mengakibatkan kerugian materi yang cukup besar. Selain itu kriminalitas, terutama di kota-kota besar, kerap terjadi. Setiap saat Pencurian dengan kekerasan/perampokan dapat terjadi di lingkungan tempat tinggal kita.
Simas Ruko memberi perlindungan dan menjamin kelangsungan aktifitas Anda dan keluarga Anda.
Memberikan jaminan yang lengkap dan luas dengan premi hemat, mulai dari Rp. 200.000,- per tahun
Jaminan Asuransi Ruko
Memberikan jaminan yang lengkap dan luas dengan premi hemat, mulai dari Rp. 200.000,- per tahun
Jaminan Asuransi Ruko
- Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat Kebakaran (Fire), Sambaran Petir (Lightning), Ledakan (Explosion), Kejatuhan Pesawat Terbang (Aircraft Damage), dan Asap (Smoke) (FLEXAS)
- Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian yang diakibatkan oleh Kerusuhan (Riot), Pemogokan (Strike), Perbuatan Jahat (Malicious Damage), Huru-hara (Civil Commotion), dan Terorisme dan Sabotase (Terrorism and Sabotage) (RSMDCC)
- Ganti rugi sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan Untuk jaminan TERORISME DAN SABOTASE
- Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian yang diakibatkan oleh Gempa Bumi (Earthquake), Letusan Gunung Berapi (Volcanic Eruption), dan Tsunami, termasuk kebakaran dan ledakan akibat Gempa Bumi (EQVET (Kode: 4.2))
- Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat tertabrak kendaraan, termasuk kendaraan yang dimiliki /digunakan oleh Tertanggung sendiri (VEHICLE IMPACT (VI))
- Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibatAngin Topan (Typhoon), Badai (Storm), Banjir (Flood), dan Kerusakan Akibat Air (Water Damage) (TSFWD (Optional))
Bangunan dan obyek yang dijamin dan dipertanggungkan
