Asuransi Rumah

Simas Rumah Hemat Plus+

Kita tidak akan pernah tahu kapan bencana terjadi. Terletak di antara patahan Lempeng Eurasia dan patahan Lempeng Pasifik membuat muka bumi Indonesia senantiasa mengalami pergeseran sehingga sebagian besar wilayahnya rawan bencana Gempa Bumi dan Tsunami. Bukan hanya itu.  Letusan Gunung Berapi, Banjir, serta Kebakaran mengakibatkan kerugian materi yang cukup besar setiap tahunnya.  Perbuatan kriminal yang semakin kerap terjadi di kota-kota besar, termasuk Pencurian dengan Kekerasan (Perampokan), juga dapat terjadi di lingkungan tempat tinggal kita.

simas rumah hemat ++ hadir dengan jaminan asuransi terlengkap untuk rumah tinggal dan perabot rumah tangga Anda, serta memberi Anda sekeluarga rasa aman.

Simas Rumah Hemat Plus+ memberikan jaminan yang komprehensif ini dengan premi terjangkau, yaitu mulai dari Rp. 100.000,- per tahun.

Jaminan simas rumah hemat ++ terdiri atas:

Asuransi Ruko

Simas Ruko

Kita tidak akan pernah tahu kapan bencana akan terjadi.........

Wilayah Indonesia rawan bencana Gempa Bumi dan Tsunami. Letusan Gunung Berapi, Banjir, dan Tanah Longsor serta Kebakaran. Yang akan mengakibatkan kerugian materi yang cukup besar. Selain itu kriminalitas, terutama di kota-kota besar, kerap terjadi. Setiap saat Pencurian dengan kekerasan/perampokan dapat terjadi di lingkungan tempat tinggal kita.
Simas Ruko memberi perlindungan dan menjamin kelangsungan aktifitas Anda dan keluarga Anda.
Memberikan jaminan yang lengkap dan luas dengan premi hemat, mulai dari Rp. 200.000,- per tahun

Jaminan Asuransi Ruko


  1. Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat Kebakaran (Fire), Sambaran Petir (Lightning), Ledakan (Explosion), Kejatuhan Pesawat Terbang (Aircraft Damage), dan Asap (Smoke) (FLEXAS)
  2. Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian yang diakibatkan oleh Kerusuhan (Riot), Pemogokan (Strike), Perbuatan Jahat (Malicious Damage), Huru-hara (Civil Commotion), dan Terorisme dan Sabotase (Terrorism and Sabotage) (RSMDCC)
  3. Ganti rugi sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan Untuk jaminan TERORISME DAN SABOTASE
  4. Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian yang diakibatkan oleh Gempa Bumi (Earthquake), Letusan Gunung Berapi (Volcanic Eruption), dan Tsunami, termasuk kebakaran dan ledakan akibat Gempa Bumi (EQVET (Kode: 4.2))
  5. Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat tertabrak kendaraan, termasuk kendaraan yang dimiliki /digunakan oleh Tertanggung sendiri (VEHICLE IMPACT (VI))
  6. Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibatAngin Topan (Typhoon), Badai (Storm), Banjir (Flood), dan Kerusakan Akibat Air (Water Damage) (TSFWD (Optional))
Bangunan dan obyek yang dijamin dan dipertanggungkan

SIMAS Travel Overseas

Asuransi Travel Overseas
Saat ini untuk mengajukan visa ke luar negeri ada beberapa negara mengharuskan adanya Travel Insurance.
Simas Travel dapat dipergunakan juga sebagai syarat dalam mengajukan visa ke kedutaan. Namun beberapa kedutaan menentukan persyaratan dan limit pertanggungan tertentu.
Khusus kedutaan-kedutaan Schengen Countries seperti : Jerman, Belgia, Belanda, Luxemburg, Perancis, Spanyol, Austria, Italia, Yunani, Portugal, Swedia, Denmark, Finlandia, Islandia, Norwegia, mewajibkan adanya Travel Insurance dengan limit minimal 30.000 Euro (-/+ Rp. 440.000.000) dan ada limit biaya perawatan medis akibat sakit (minimal 30.000 euro) termasuk evakuasi medis darurat dan repatriasi.
Oleh karena itu apabila calon tertanggung menggunakan SIMAS Travel sebagai syarat untuk apply visa ke Schengen Countries, disarankan untuk membeli SIMAS Travel Overseas Plan B  dengan tambahan jaminan repatriasi dan Simas Sehat Executive (SSE) minimal Plan D (limit Rp. 400.000.000), karena saat ini produk SIMAS Travel Overseas hanya menjamin biaya perawatan medis akibat kecelakaan sedangkan biaya perawatan medis akibat sakit akan dicover oleh Polis SSE. Kecuali Tertanggung sudah mendapatkan visa tersebut dan membeli SIMAS Travel sebagai proteksi tambahan.
Untuk evakuasi medis darurat dan repatriasi, Asuransi Sinarmas bekerjasama dengan International SOS dimana setiap tertanggung yang membeli jaminan tambahan repatriasi ( untuk SIMAS Travel ) atau SSE akan didaftarkan ke International SOS.
Selain negara-negara Schengen Countries, pihak kedutaan tidak menentukan persyaratan dan limit pertangungan tertentu.


SIMAS Travel Overseas ada 4 plan yaitu :

   1. Plan A limit pertanggungan maksimum USD  20.000,-
   2. Plan B limit pertanggungan maksimum USD  30.000,-
   3. Plan C limit pertanggungan maksimum USD  40.000,-
   4. Plan D limit pertanggungan maksimum USD  50.000,-
   5. Plan D limit pertanggungan maksimum USD 100.000,-

Besar premi ditentukan oleh lama perjalanan Tertanggung,

ASURANSI Travel Domestic

SIMAS Travel Domestic memberikan jaminan yaitu :

   1. Kecelakaan Diri
     Memberikan jaminan keuangan jika terjadi kematian ataupun cacat tetap akibat kecelakaan selama dalam perjalanan. Jaminan ini termasuk :
          * Meninggal Dunia
          * Kehilangan satu anggota tubuh atau penglihatan pada satu mata
          * Kehilangan dua atau lebih anggota tubuh atau penglihatan pada kedua belah mata.
          * Cacat Tetap Total
   2. Biaya Perawatan Medis Akibat Kecelakaan
      Membayar biaya medis atas perawatan inap di Rumah Sakit ketika di dalam negeri akibat dari kecelakaan yang terjadi selama dalam perjalanan.
   3. Biaya Pengembalian Jenazah (Repatriasi)
      Mengganti biaya pengembalian jenazah ke kota domisili Tertanggung dalam hal Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam perjalanan tanpa tambahan premi.
   4. Keterlambatan Bagasi
      Mengganti biaya-biaya pembelian darurat untuk pakaian dan peralatan mandi atau kosmetik ketika berada di dalam negeri karena bagasi terlambat 6 jam akibat salah pengantaran.

Asuransi Mudik

Simas Mudik

Asuransi yang menjamin perjalanan mudik dengan menggunakan angkutan umum resmi (pesawat, kapal laut, kereta api & bis) serta kendaraan pribadi (kendaraan beroda empat atau lebih)
Batas Jaminan        : 24 jam sehari
Batas Geografis   : Seluruh Wilayah Indonesia
Periode Pertanggungan    : 30 (tiga puluh) hari sejak awal                       periode polis
Plan
Plan Individu
Maksimum 1 peserta per polis.

Plan Keluarga
Maksimum 5 peserta per polis yang terdiri
atas keluarga inti yaitu :  Ayah, Ibu, Anak

Plan Rombongan
Maksimum 50 peserta per polis

Luas Jaminan
Resiko  A : Resiko meninggal dunia akibat kecelakaan
Resiko  B : Resiko cacat tetap akibat kecelakaan (sesuai Continental Scale)
Resiko D: Biaya perawatan/pengobatan dokter akibat kecelakaan dengan maksimum pertanggungan      Rp. 250.000,- per peserta

Simas Personal Accident

Asuransi Kecelakaan Simas
Dalam setiap aktivitas yang kita lakukan sehari-hari, banyak kemungkinan kecelakaan yang kita alami baik di rumah, di kantor, maupun di dalam perjalanan. Kecelakaan tersebut dapat menyebabkan resiko kematian, cacat tetap ataupun luka badan. Untuk mengurangi rasa cemas yang timbul sebagai akibat dari kecelakaan tersebut maka lindungilah diri Anda dengan asuransi simas personal accident .
Jenis Jaminan yang Kami Berikan adalah
  • Resiko Kematian akibat Kecelakaan
Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, maka Kami akan membayarkan sejumlah santunan kepada Ahli Waris Tertanggung.
  • Cacat Tetap akibat Kecelakaan
Apabila Tertanggung menderita cacat tetap akibat kecelakaan, maka Kami akan membayarkan sejumlah santunan sesuai dengan tabel persentase penggantian cacat tetap kepada Tertanggung.
  • Biaya perawatan di Rumah Sakit akibat Kecelakaan
 Apabila akibat kecelakaan, Tertanggung harus menjalani perawatan di Rumah Sakit, maka kami akan membayarkan tagihan rumah sakit sesuai dengan kwiansi biaya perawatan atau maksimum sesuai dengan limit jaminan yang dipilih.
  • Perluasan Resiko Sepeda Motor
Kami akan membayarkan sejumlah santunan, apabila Tertanggung mengalami kecelakaan sebagai akibat dari mengendarai atau sebagai penumpang sepeda motor. Besarnya santunan sesuai dengan limit pertanggungan masing – masing jaminan.

simas PA Rejeki

simas (Personal Accident)PA Rejeki

Hidup bergerak begitu cepat dan kecelakaan dapat terjadi kapan saja. Jika hal itu muncul, PA Rejeki ada untuk Anda. PA Rejeki merupakan program asuransi kecelakaan yang bukan hanya melindungi diri Anda, tetapi juga mendapatkan penghasilan.

Asuransi Simas PA Rejeki adalah sebuah program yang dirancang dengan konsep perlindungan asuransi yang memberikan manfaat kematian dan cacat tetap tubuh akibat kecelakaan 24 jam sehari,  7 hari seminggu, 365 hari setahun di seluruh Indonesia.

Dengan premi hanya Rp 100.000 per tahun atau Rp 8.333 per bulan atau Rp 277 per hari,
dapatkan perlindungan asuransi sampai dengan Rp 50 juta. PA Rejeki membantu memberikan rasa aman bagi Anda dan keluarga Anda.

Benefit dari Asuransi Simas PA Rejeki,
Jaminan Resiko A & B
Santunan Meninggal Dunia, dan Cacat Tetap akibat kecelakaan
Nilai Pertanggungan Rp. 50.000.000,00

Jaminan Resiko D
Biaya Perawatan medis akibat kecelakaan
Nilai Pertanggungan Rp. 500.000,00

Selain manfaat perlindungan tersebut, dapatkan juga peluang untuk mendapatkan penghasilan tak terbatas hanya dengan bergabung sebagai partner dan membeli produk Simas PA Rejeki.

Asuransi Property All Risk

Setiap pemilik bisnis memiliki kebutuhan untuk mengatasi risiko yang melekat pada unit industri atau fasilitas manufaktur yang dimilikinya. Seperti kebakaran, kegagalan peralatan, ledakan boiler, dll Salah satu dari resiko ini dapat menyebabkan hilangnya keuntungan dan gangguan dari operasional bisnis Anda.

Asuransi Property All Risk adalah Asuransi yang menjamin terhadap Kerusakan Material dan Gangguan Usaha bisnis perusahaan. Polis ini memberikan penutupan terhadap semua risiko / bahaya selain dari yang dikecualikan dalam polis.

Penutupan Asuransi Property All Risk / Industrial All Risk harus dilakukan survey terlebih dahulu atas Obyek Pertanggungan.

Di dalam General Condition pada polis Property All Risk / Industrial All Risk diatur mengenai Right of Inspection, di mana Wakil Penanggung (Surveyor) berhak menginspeksi (mensurvey) dan mengkaji risiko yang akan dicover, dan Tertanggung harus memberikan kepada Surveyor semua keterangan rinci dan penilaian risiko.

Asuransi Marine Cargo

Asuransi Pengangkutan Barang
Proses pengiriman dan pengangkutan barang mempunyai berbagai resiko sampai ketempat tujuan. Resiko resiko tersebut mengakibatkan kerugian financial yang dapat mengganggu bisnis anda. Untuk mengurangi resiko tersebut ada asuransi pengangkutan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis anda.
Obyek pertanggungan dalam asuransi ini adalah barang yang diangkut itu sendiri (cargo), biaya angkut/uang tambang (freight), keuntungan yang diharapkan (imaginary profit) dan premi asuransi barang tersebut (insurance premium).
Asuransi Pengangkutan Barang / Marine Cargo Insurance memberikan jaminan atas kehilangan atau kerusakan barang-barang selama pengangkutan melalui transportasi di atas 
air / darat / udara.

Kondisi pertanggungan yang tersedia dalam Marine Cargo Insurance:
  •         pengangkutan laut (ICC C, ICC B dan ICC A/all risk)
  •         pengangkutan darat (cover B dan cover A)
  •         pengangkutan udara (ICC air 1.1.82)
Asuransi Penggangkutan Barang akan menjamin resiko karena
  • Kecelakaan
  • Tenggelam atau karam
  • Kebakaran
  • Ledakan
  • Lepasnya rel kereta
  • Pencurian, kecerobohan
  • Gempa bumi dan letusan gunung berapi dan petir

Asuransi Tanggung Jawab Hukum

Hidup dan Usaha serta Perusahaan kita selalu berjalan beriringan dengan resiko, apakah usaha kecil atau usaha besar, kegiatan yang sederhana atau kegiatan seorang profesional. Keadaan yang tampak bagus, lancar, sesuai harapan, berkembang, menjanjikan, cemerlang seketika dapat berubah menjadi suram dan sulit bila tiba-tiba terjadi suatu resiko yang tidak kita harapkan. Hasil kerja keras kita sia-sia atau hangus dalam sekejap karena berbagai sebab yang bisa menyebabkan kita memulai dari nol lagi.
Untuk meminimalkan Resiko, ada yang bisa kita antisipasi, ada yang harus kita alihkan kepihak lain, salah satunya ke Perusahaan Asuransi.

Meningkatnya tanggung jawab yang diemban oleh perusahaan, para professional telah meningkatkan kebutuhan akan adanya suatu produk asuransi untuk melindunginya dari tuntutan hukum, untuk mempertahankan usaha, reputasi, nama baik pribadi atau profesi.

Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga atau TJH adalah kewajiban yang harus dipenuhi Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, apabila resiko-resiko yang dijamin oleh Polis menyebabkan Pihak Ketiga tersebut mengalami kerugian dan menuntut ganti rugi sehubungan dengan aktifitas personal atau perusahaan milik Tertanggung.

Asuransi Penjaminan Proyek

Asuransi Surety Bond
Banyaknya proyek pembangunan baik yang dilakukan oleh sektor swasta atau pemerintah memerlukan berbagai dukungan dalam pelaksanaannya. Salah satu dukungan yang merupakan syarat dalam suatu proyek adalah “Penjaminan” proyek. Persyaratan Jaminan atau yang biasa dikenal dengan Surety Bond atau Bank Garansi timbul dalam setiap proses pengadaan barang/jasa, mulai dari proses tender sampai dengan masa pemeliharaan.
"Surety bond merupakan suatu produk perusahaan asuransi sebagai upaya pengambilalihan potensi resiko kerugian yang mungkin dapat dialami oleh salah satu pihak atas kepercayaan yang diberikannya pada pihak lain dalam pelaksanaan kontrak yang telah disepakati oleh mereka. "
Jaminan tertulis tersebut akan memberikan kewajiban untuk melakukan pembayaran oleh pihak asuransi selaku penjamin (surety) terhadap pihak  penerima jaminan (obligee/kreditur) sebagai konsekuensi terhadap wanprestasi dari pihak yang dijamin (principal/debitur) tersebut.
 Persyaratan Penjaminan dalam suatu proyek yang secara umum terdiri dari Jaminan Penawaran (BidBond), Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) dan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond).

Simas Sehat Corporate


Jaminan Luas, baik rawat inap, rawat jalan, melahirkan, rawat gigi dan kacamata.

Menggunakan metode Tailor Made, yaitu dalam mendesign produk dan jaminan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dari Perusahaan.
Jaringan Rumah Sakit Provider diseluruh Indonesia mendukung sistem Cash-less.
Proses Utilization Review yang professional secara In-House yang dilakukan oleh Dokter
Pilihan yang Fleksibel dalam menggunakan system klaim yaitu system Reimbursement maupun Provider
Jaminan berlaku di seluruh dunia.
Proses Administrasi Internal yang cepat dan profesional.
Kecepatan pembayaran klaim yaitu maksimum 7 hari kerja untuk rawat jalan dan 14 hari kerja untuk rawat inap.
Fasilitas payroll untuk proses pembayaran klaim
Laporan secara periodik tentang penggunaan jaminan dan manfaat asuransi kesehatan