
Obyek
pertanggungan dalam asuransi ini adalah barang yang diangkut itu
sendiri (cargo), biaya angkut/uang tambang (freight), keuntungan yang
diharapkan (imaginary profit) dan premi asuransi barang tersebut
(insurance premium).
Asuransi Pengangkutan Barang / Marine Cargo Insurance memberikan jaminan atas kehilangan atau kerusakan barang-barang selama pengangkutan melalui transportasi di atas
air / darat / udara.
Kondisi pertanggungan yang tersedia dalam Marine Cargo Insurance:
- pengangkutan laut (ICC C, ICC B dan ICC A/all risk)
- pengangkutan darat (cover B dan cover A)
- pengangkutan udara (ICC air 1.1.82)
- Kecelakaan
- Tenggelam atau karam
- Kebakaran
- Ledakan
- Lepasnya rel kereta
- Pencurian, kecerobohan
- Gempa bumi dan letusan gunung berapi dan petir
Bila Anda mengiginkan Perlindungan terhadap Barang Anda dari segala resiko di perjalanan,
segera hubungi kami:
SEGERA..
call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com