Setiap
pemilik bisnis memiliki kebutuhan untuk mengatasi risiko yang melekat
pada unit industri atau fasilitas manufaktur yang dimilikinya. Seperti
kebakaran, kegagalan peralatan, ledakan boiler, dll Salah satu dari
resiko ini dapat menyebabkan hilangnya keuntungan dan gangguan dari
operasional bisnis Anda.
Asuransi Property All Risk adalah Asuransi yang menjamin terhadap Kerusakan Material dan Gangguan Usaha bisnis perusahaan. Polis ini memberikan penutupan terhadap semua risiko / bahaya selain dari yang dikecualikan dalam polis.
Penutupan Asuransi Property All Risk / Industrial All Risk harus dilakukan survey terlebih dahulu atas Obyek Pertanggungan.
Asuransi Property All Risk adalah Asuransi yang menjamin terhadap Kerusakan Material dan Gangguan Usaha bisnis perusahaan. Polis ini memberikan penutupan terhadap semua risiko / bahaya selain dari yang dikecualikan dalam polis.
Penutupan Asuransi Property All Risk / Industrial All Risk harus dilakukan survey terlebih dahulu atas Obyek Pertanggungan.
Di
dalam General Condition pada polis Property All Risk / Industrial All
Risk diatur mengenai Right of Inspection, di mana Wakil Penanggung
(Surveyor) berhak menginspeksi (mensurvey) dan mengkaji risiko yang
akan dicover, dan Tertanggung harus memberikan kepada Surveyor semua
keterangan rinci dan penilaian risiko.
untuk pengajuan polis Asuransi All Risk
SEGERA..
call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com