Asuransi Property All Risk

Setiap pemilik bisnis memiliki kebutuhan untuk mengatasi risiko yang melekat pada unit industri atau fasilitas manufaktur yang dimilikinya. Seperti kebakaran, kegagalan peralatan, ledakan boiler, dll Salah satu dari resiko ini dapat menyebabkan hilangnya keuntungan dan gangguan dari operasional bisnis Anda.

Asuransi Property All Risk adalah Asuransi yang menjamin terhadap Kerusakan Material dan Gangguan Usaha bisnis perusahaan. Polis ini memberikan penutupan terhadap semua risiko / bahaya selain dari yang dikecualikan dalam polis.

Penutupan Asuransi Property All Risk / Industrial All Risk harus dilakukan survey terlebih dahulu atas Obyek Pertanggungan.

Di dalam General Condition pada polis Property All Risk / Industrial All Risk diatur mengenai Right of Inspection, di mana Wakil Penanggung (Surveyor) berhak menginspeksi (mensurvey) dan mengkaji risiko yang akan dicover, dan Tertanggung harus memberikan kepada Surveyor semua keterangan rinci dan penilaian risiko.


untuk pengajuan polis Asuransi All Risk
SEGERA..
call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com