Asuransi Product Liability seharusnya dimiliki oleh setiap orang atau perusahaan yang memproduksi atau menjual barang kepada orang atau perusahaan lain.
Asuransi Product Liability Memberikan ganti rugi akibat dari
barang/jasa yang diproduksi/ditawarkan oleh Tertanggung mengalami
kegagalan/kerusakan yang menyebabkan pihak lain menderita baik secara
finansial maupun biaya pengobatan di Rumah Sakit
Anda ingin perlindungan Asuransi SEKARANG?
call-sms SEGERA..
0878-3987-2358
email:sinarmasindonesia@gmail.com