Asuransi Simas Sepeda

Seiring dengan berkembangnya masyarakat pemakai sepeda, belakangan marak pencurian sepeda baik di parkiran umum, parkiran kantor bahkan di dalam rumah.

Asuransi Simas Sepeda adalah Asuransi yang memberikan Penggantian Kerugian atas Kerugian Total yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, tergelincir, terjatuh dari jalan maupun berada di atas alat angkut untuk penyeberangan
yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan alat angkut bersangkutan mengalami kecelakaan, kebakaran, dan menjamin kehilangan karena dicuri dengan disertai tindak kekerasan dan tidak diketemukan dalam waktu 30 hari sejak terjadinya pencurian.
Asuransi Simas Sepeda menjamin dalam 3 pilihan paket sebagai berikut :

    Paket A : Jaminan Total Loss Only (TLO) + Burglary
    Kerugian total yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau dapat melebihi dari harga pertanggungan atau hilang karena kecurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan tindak kekerasan dan tidak diketemukan dalam waktu 30 hari sejak terjadinya pencurian.

    Resiko B. yang terdiri dari :
    - Jaminan Total Loss Only (TLO) + Burglary
    - Bencana Alam (Act of God)


    Paket C. yang terdiri dari :
    - Jaminan Total Loss Only (TLO) + Burglary
    - Tanggung Jawab Hukum pihak Ketiga (TJH) maksimum Rp. 5.000.000,-
    - Asuransi Kecelakaan Diri untuk 1 (satu) Pengendara / Pengemudi (Rp. 10.000.000,-)
    - Bencana Alam (Act of God)
    - Huru Hara 4.1. ACC
    - Terorisme dan Sabotase


Ketentuan umum Asuransi Simas Sepeda

    Sepeda sesuai standar pabrikan, sudah dirakit dengan benar, bukan rekondisi dan dalam kondisi layak jalan. Maksimum nilai total harga komponen untuk sepeda modifikasi atau rakitan adalah Rp. 25.000.000,- dan penambahan ini akan dikenakan penyesuaian premi.
    Usia sepeda maksimum pada saat masuk yaitu 0 s/d 1 tahun , yang dibuktikan dengan kwitansi pembelian resmi berikut detail spesifikasi dan kartu garansi (wajib) untuk proses validasi dan verifikasi.
    Usia sepeda pada akhir perpanjangan polis (renewal) maksimum 2 (dua) tahun terhitung dari kondisi baru.
    Nilai pertanggungan minimum untuk Asuransi Simas Sepeda adalah Rp. 1.000.000,- , dan nilai pertanggungan maksimum adalah Rp. 75.000.000,-

Anda ingin perlindungan asuransi sepeda SEKARANG?
call-sms SEGERA..
0878-3987-2358
email:sinarmasindonesia@gmail.com